Kamis, 29 Mei 2008

Surat Pemberitahuan Pemindahan Lokasi pelaksanaan fumigasi standar Barantan - Aqis

Cirebon, 21 Mei 2008

Nomor : 021/SKU/KAI-CRB/V/2008

Lampiran : -

Perihal : Pemindahan Lokasi Pelaksanaan Fumigasi Standar Barantan-AQIS

Kepada Yth,

Customer pengguna jasa fumigasi standar Barantan – Aqis Australia

(u.p. Export Department)

Di

Tempat

Salam Hormat,

Sehubungan adanya himbauan / perintah dari Barantan-AQIS (Agriculture Quarantine and Inspection Service) mengenai standar lokasi pelaksanaan fumigasi standar Barantan-AQIS, maka dengan ini kami sebagai provider fumigasi standar Barantan – AQIS memberitahukan/menginformasikan hal-hal sebagai berikut :

1. Untuk standar pelaksanaan fumigasi standar Barantan - AQIS di container harus dilaksanakan di bawah sasis bukan di atas sasis (on sasis), artinya container yang sudah siap untuk difumigasi harus diturunkan dari sasisnya.

2. Berdasarkan point 1. Maka pelaksanaan fumigasi standar AQIS harus dilaksanakan di depo container dimana untuk daerah Cirebon belum ada depo container yang bisa menampung container-container yang telah siap untuk pengapalan.

3. Sehingga untuk pelaksanaannya, maka fumigasi standar AQIS harus dilaksanakan di Jakarta yang mana untuk depo container telah tersedia banyak, dan sudah sesuai dengan standar lokasi fumigasi yang dipersyaratkan oleh AQIS.

4. Mengenai biaya penyewaan depo serta biaya penyewaan alat-alat lainnya (alat untuk menurunkan container dari sasis), maka perusahaan kami memberi kebijakan untuk membaginya dengan persentase 50% : 50% (fumigasi & exporter).

Demikian informasi yang kami berikan kepada pimpinan perusahaan, dan demi kelancaran kegiatan bisnis kita bersama semoga pimpinan bisa mempertimbangkan himbauan dari Tim AQIS ini sehingga ekspor ke negara tujuan Australia masih bisa dilaksanakan.

Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Drs. Agus Musthafa